Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan telah mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan tender proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP). Hal ini agar tak ada penyimpangan dalam proyek senilai Rp 6 triliun lebih tersebut.
"Sebelum tender, Saya datang ke KPK untuk presentasi. Tolong ini dikawal dan beri kami masukan terkait HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan sebagainya. Apakah harga sudah betul atau belum," kata Gumawan usai acara Seminar Hari Otonomi Daerah XVIII bertajuk 'Capaian Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah serta Langkah Penyempurnaan' di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4/2014)
Gamawan mengatakan, dalam proyek e-KTP itu, KPK mengajukan 2 syarat. Pertama, lakukan tender secara elektronik agar dapat dipercepat. Kedua, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinyah (LKPP) mendampingi tender.
"Karena permintaan KPK yang harusnya 2012 kita majukan menjadi 2011. Karena ketaatan saya. Kemudian kita masukan LKPP sebagai pendamping. Jadi kita ikuti saran KPK, karena saya minta mereka mengawal proyek ini," ungkap dia.
"Kemudian HPS, karena tidak ada bentuk yang spesifik kita minta audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan dinyatakan sudah dan tidak ada masalah," sambung Gamawan.
Mantan Bupati Solok Sumatera Barat itu menambahkan, usai memberikan kuasa anggaran proyek e-KTP, sudah tidak ada lagi keterlibatannya. Kecuali, menandatangani pemenang tender proyek tersebut, yakni PT Quadra Solution.
"Hanya itu keterlibatan saya (tanda tangan tender proyek) sebab itu perintah UU. Kalau tidak ditandatangani saya akan menyalahi UU. Seperti yang dilakukan Andi Mallarangeng yang tidak menandatangani, karena itu disalahkan KPK. Saya taat UU makanya saya tanda tangani," papar Gamawan.
Baca Juga
KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka. Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012 diperkirakan Rp 1 triliun. Ruangan Gamawan di Kemendagri juga telah digeledah. (Yus Ariyanto)
Advertisement