Sukses

Robert Tantular Curiga BI Sengaja Buat Bank Century Kalah Kliring

Robert Tantular hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Bank Century Robert Tantular hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.

Dalam kesaksiannya, Robert mengaku sudah curiga dengan Bank Indonesia (BI). Robert mengatakan, BI sengaja sudah menetapkan banknya kalah kliring pada 13 November 2008.

"Ditetapkan kalah kliring itu sebenarnya menyakitkan, karena hanya kurang Rp 5 miliar," kata Robert di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Robert juga mengaku, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu ditetapkan berstatus di bawah pengawasan khusus di bawah pengawasan khusus atau special surveillance unit pada awal November 2008. Berawal dari situ kecurigaan Robert dimulai.

Terkait status itu, Robert kemudian meminta bantuan kepada Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur IV Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Moneter pada 12 November 2008. Tujuannya, supaya Bank Century mendapat pinjaman likuiditas.

Menurut Robert, Bank Century punya rekening di BI yang nilainya mencapai US$ 1,3 juta. Dia kemudian meminta agar nilai rekening itu dikonversi ke rupiah supaya bisa untuk penambahan modal.

"Kan biasanya 2 hari kerja. Tapi karena mendesak, kami minta secepatnya. Pak Budi dan Bu Siti Fadjrijah setuju mau membantu. Anjuran Pak Budi supaya besok pagi (13 November 2008) direksi memasukkan surat permohonannya ke BI untuk konversi," kata Robert.

Selain meminta pengonversian, pada 13 November 2008 Robert mengambil jalan lain, yakni meminta bantuan dana kepada PT Sinar Mas Multi Artha untuk keperluan kliring. Akan tetapi, Sinar Mas hanya sanggup membantu pendanaan sebesar Rp 25 miliar.

Tentu saja, bantuan itu dirasa kurang. Sementara dari Bank Century cabang Palembang hanya mengirim Rp 5 miliar. Pun ketika uang itu sudah ada di depan loket BI, ditolak.

"Oleh Pak Heru (Heru Kristiyono, pejabat BI) tetap saja nggak dianggap uang itu. Sore harinya diumumkan Bank Century kalah kliring. Ini yang saya nggak tahu apakah sengaja atau tidak," ucap Robert.

Kalah kliring adalah kondisi suatu bank yang perhitungan kliringnya mengalami defisit akibat kewajibannya dalam kliring lebih besar dibandingkan dengan tagihannya dalam kliring. 

Robert menjelaskan lebih jauh, permintaan direksi Bank Century untuk mengonversi uang di rekening BI tidak dijalankan hari itu. Konvensi itu baru dilakukan BI esok harinya, tapi hal tersebut sudah terlambat.

Terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Robert mengaku tidak tahu-menahu apa hasilnya. Padahal, RDG itu menghasilkan keputusan status Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik pada 13 November.

Kata Robert, dia baru tahu saat tiba-tiba BI mengucurkan dana FPJP senilai Rp 689. "FPJP itu hanya diberikan untuk menutup giro wajib minimum Bank Century yang sudah merah," kata Robert.

(Shinta Sinaga)