Sukses

Akil Mochtar Akui Minta Rp 3 Miliar untuk 3 Pilkada di Banten

Akil mengungkapkan, uang itu untuk 3 perkara pilkada lantaran Gubernur Banten Ratu Atut pernah meminta dirinya membantu ketiga pilkada itu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hadir menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam kesaksiannya, Akil mengakui pernah berkomunikasi dengan Susi Tur Andayani.

Dalam komunikasi itu, Akil mengaku meminta uang Rp 3 miliar kepada Susi. Namun permintaan uang itu bukan cuma untuk perkara Pilkada Lebak, tetapi juga Pilkada Serang dan Pilkada Tangerang.

Akil mengungkapkan, uang itu untuk 3 perkara pilkada lantaran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pernah meminta dirinya membantu ketiga pilkada itu.

"Bukan perkara Lebak, Pak. Lalu Susi menanyakan berapa, Pak? Saya secara sepintas bilang Rp 3 miliar lah. Jadi 3 perkara," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Susi sendiri dalam sengketa Pilkada Lebak menjadi kuasa hukum pemohon, pasangan calon Bupati dan Wabup Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Akil pun menjelaskan lebih detail komunikasi dirinya dengan Susi.

"Jadi Susi menghubungi saya meminta bantuan untuk perkara Lebak. Tapi perkara itu sebenarnya sudah diputus. Lalu dia mendesak minta bantuan dan dia ceritakan pertemuan, kalau nggak salah, dengan saudara Wawan atau Ibu Atut. Nah kalau mau dibantu perkaranya, tolong bantu kitalah. Tapi itu tidak serius karena perkara sudah diputus," ucap Akil.

Akil sendiri mengakui mengenal Susi karena dia pernah bekerja sebagai pengacara di kantornya. "Kenal (Susi). Dulu sekitar tahun 1996-2000, menjadi salah satu lawyer di kantor saya di Pontianak," ujar Akil. (Yus Ariyanto)

Video Terkini