Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.
Mendagri Gamawan Fauzi pun siap diperiksa KPK. "Saya siap dipanggi KPK dan pasti datang karena saya warga negara yang baik," ujar Gumawan saat ditemui di sela-sela acara seminar otonomi di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Namun demikian, Gamawan mengaku tak mengetahui adanya penggelembungan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. "Kita belum tahu itu ada kebocoran. Kalau sekarang ada muncul angka Rp 1,1 (triliun) saya tanyakan yang mana itu?" kata dia.
Gamawan mengakui sudah tak terlibat lagi proyek tersebut usai memberikan kuasa anggaran proyek e-KTP kepada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA). Kecuali, menandatangani pemenang tender proyek tersebut, yakni PT Quadra Solution.
"Setelah saya kuasakan anggarannya maka saya sudah tidak terlibat lagi. Tapi, saya hanya menandatangani hasil pemenang tender, karena perintah undang-undang (UU). Tapi pemenang tender ini diselenggarakan oleh ketua panitia lelang namanya dengan sistem elektronik," tegasnya.
Ia mengakui ruang kerjanya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang diambil itu administrasi surat-surat dinas yang terkait e-KTP," katanya.
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Saat ini Sugiharto sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Dirjen yang sama. (Yus Ariyanto)