Liputan6.com, Banda Aceh - Brigadir Muhayat resmi menjadi tersangka kasus asusila terhadap 2 bocah di bawah umur di Kecamatan Meuraxa, Aceh. Kendati demikian, anggota polisi itu belum mendapatkan sanksi dari kesatuan tempatnya bertugas.
"Sampai saat ini masih dalam proses. Penjatuhan sanksi internal kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran itu, setelah dinyatakan proses itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Meski saat ini Brigadir Muhayat sudah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banda Aceh, institusi Polri masih mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku untuk mencopot yang bersangkutan, sesuai dugaan yang ditemukan pada proses penyelidikan saat ini.
"Itulah yang kita sampaikan, apabila nanti ada hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan proses ini, akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik. Guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut," ungkap dia.
Jadi, kata Agus, Polri masih akan menggelar sidang internal untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Sehingga, belum diketahui sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap anggota polisi yang bertugas di Polda Aceh tersebut. "Nanti menunggu sanksinya seperti apa,"Â tandas Agus.
Saat ini, Polresta Banda Aceh masih memeriksa kejiwaan Muhayat secara intensif. Meski yang bersangkutan belum mengakui perbuatan asusila tersebut, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila, Brigadir Muhayat dijerat UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Yus Ariyanto)
Jadi Tersangka Pencabulan, Brigadir Muhayat Belum Dicopot Polri
"Sampai saat ini masih dalam proses," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, di kantornya, Jakarta.
Advertisement