Sukses

Polda Metro Tunda Temui Korban Lain Kekerasan Seksual di JIS

Rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan mengambil langkah 'menjemput bola', menemui korban lain pada kasus kekerasan seksual di TK JIS.

Liputan6.com, Jakarta - Rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan mengambil langkah 'menjemput bola', dengan menemui korban lain dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di TK JIS. Namun hal tersebut dibatalkan. Sebab, korban itu baru berusia 5 tahun dan dianggap belum siap mental.

"Setelah menerima informasi dari KPAI, penyidik ingin langsung 'jemput bola' dan menemui keluarga korban dan siswa itu. Namun atas pertimbangan KPAI, kami tunda karena terkait kesiapan mental korban dan keluarga korban," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (24/4/2014).

Selain itu, sambung Rikwanto, pihaknya juga mempertimbangkan kesehatan atau faktor kelelahan dari keluarga dan korban itu sendiri. Sebab, keluarga dan korban diketahui melakukan pertemuan dengan KPAI hingga Rabu 23 April 2014 kemarin hingga malam. Dan dipastikan keluarga dan korban mengalami kelelahan fisik dan mental.

Dengan begitu, Rikwanto memastikan, laporan korban kekerasan seksual di TK JIS baru 1 anak yaitu A.

"Jadi kami tunda sampai mereka (korban) siap menurut KPAI, untuk bisa menemui mereka. Jadi sampai saat ini korbannya masih satu yakni yang sebelumnya, dan tersangka masih tetap 2," terang Rikwanto.

Rikwanto juga menjelaskan, kedatangan KPAI dan LPSK ke Mapolda Metro, Kamis ini, untuk menemui kedua tersangka terkait laporan adanya korban baru yang melapor ke KPAI. Karena itu, pihaknya memfasilitasi KPAI untuk bertemu 2 tersangka pelaku tindakan asusila, Agun dan Awan.

Adapun tujuannya, Rikwanto mengatakan KPAI ingin mendalami dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik atas korban kedua yang baru melapor kepada mereka. Yang juga diduga dilakukan kedua tersangka, Agun dan Awan.

"Nanti hasil pendalaman mereka akan dikomunikasikan kepada kami. Saat ini baru diduga adanya korban baru, dalam kaitan pelecehan seksual di JIS. Kepastian akan korban baru itu masih didalam KPAI dan LPSK dengan menemui kedua tersangka tadi," jelas Rikwanto.

Terakhir, menurut Rikwanto, jika nantinya dalam pendalaman KPAI dipastikan yang diduga korban baru itu memang korban kekerasan seksual, KPAI diminta agar segera melaporkan ke pihaknya. "Dan kami tindaklanjuti dengan memeriksa korban serta mendalami kemungkinan pelaku lain," pungkas Rikwanto. (Yus Ariyanto)