Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Menurut Jaksa KMS Roni, Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI akan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 9 Mei mendatang.
"Pak Boediono seharusnya tanggal 5 (Mei), tapi tidak bisa. Baru bisa tanggal 9," ujar KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Selain Boediono, Jaksa KPK juga berencana menghadirkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya. Namun, Sri Mulyani yang kini menjabat sebagat sebagai Managing Director World Bank itu, belum memberikan kepastian kehadirannya.
"Surat (panggilan) sudah dikirim, tapi yang bersangkutan belum memberi konfirmasi," ucap Roni.
Dalam sidang pada 17 April 2014, mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Doddy Budi Waluyo dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Doddy saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP tersebut Doddy menyebutkan, matriks tersebut agar tidak disertakan sebagai lampiran dalam laporan kajian Bank Century.
Di mana Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI memerintahkan tidak melampirkan matriks hasil kajian kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kala itu diketuai mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Matriksnya tidak usah (dilampirkan) kata Miranda Swaray Goeltom (mantan Deputi Gubernur Senior BI). Ya tidak usahlah kata Boediono, apa benar keterangan saudara ini?" kata jaksa Ahmad Burhanudin kepada Doddy di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Dalam BAP tersebut juga disebutkan, matriks hasil kajian itu harus diberikan bersamaan dengan surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, hasil kajian matriks tersebut menyatakan tidak berdampak sistemik.
Jaksa melanjutkan, berdasarkan hasil kajian dampak Bank Century ini relatif kecil karena di bawah 1%. Baik peran dalam memberikan kredit, maupun keterkaitan dengan sektor riil.
Hal itu pun diakui Doddy, setelah dirinya membaca dari risalah eksekutif Rapat Dewan Gubernur (RDG). "Iya (benar), saya baca dari risalah," ucap Doddy.
Dalam sidang sebelumnya, Halim Alamsyah mengatakan Boediono meminta persetujuan Dewan Gubernur BI untuk tidak melampirkan matriks hasil kajian Bank Century.
"Iya (Pak Boediono menanyakan untuk tidak lampirkan matriks ini). Dan seingat saya (seluruh Dewan Gubernur) setuju," kata Halim Alamsyah ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 April.