Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengungkapkan, bahwa dirinya pernah diminta oleh Akil Mochtar untuk menggunakan jasa Bambang Widjojanto sebagai pengacara kakaknya, Ratu Atut Chosiyah. Dalam mengurus sengketa gugatan Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
Dalam Pemilihan Gubernur Banten tersebut, tutur Wawan, kakaknya yang berpasangan dengan Rano Karno itu sebenarnya sudah unggul cukup tinggi dibanding calon lainnya. Namun, ada salah satu pihak yang menggugat ke MK sehingga pihaknya membutuhkan pengacara.
"Saya telepon ke Pak Akil. Saya minta saran waktu itu ke Pak Akil untuk pengacara siapa yang bisa membantu kami berperkara di MK," ujar Wawan saat menjadi saksi Akil pada kasus suap Pilkada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Atas saran Akil tersebut, Wawan kemudian langsung menghubungi Bambang Widjojanto untuk memintanya menjadi pengacara. Namun, permintaan Wawan itu ditolak Bambang dengan alasan saat itu masih mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
"Waktu itu saya SMS ke Pak Bambang, terus Pak Bambang kasih stafnya. Saya komunikasi dengan stafnya karen Pak Bambang nggak bisa mendampingi karena lagi ada seleksi di KPK," kata Wawan.
Dengan ditolaknya permintaan tersebut, Akil yang saat itu belum menjabat sebagai Ketua MK kemudian merekomendasikan nama lain, untuk mendampingi pasangan Ratu Atut-Rano Karno menghadapi gugatan Pilkada.
"Pak Akil waktu itu kemudian sarankan kami pakai Pak Andi Asrun (jadi pengacara)," pungkas Wawan.
Pada perkara ini, Wawan, Akil, dan Ratu Atut sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Wawan dan Atut diduga menyuap Akil yang menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus gugatan sengketa itu. Uang tersebut diberikan Wawan atas permintaan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.
Akil Sarankan Wawan Pakai Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Atut
"Saya telepon ke Pak Akil. Saya minta saran waktu itu ke Pak Akil," ujar Wawan.
Advertisement