Sukses

Pengacara Amir Hamzah Desak Wawan Beri Rp 1 M

Wawan mengaku tidak pernah berniat membantu pasangan Amir Hamzah-Kasmin maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana mengaku tidak pernah berniat membantu pasangan Amir Hamzah-Kasmin maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Pemberian uang Rp 1 miliar kepada Amir Hamzah untuk menyuap Ketua MK Akil Mochtar ini, kata Wawan, karena didesak oleh pengacara pasangan calon bupati itu, Susi Tur Andayani. Wanita itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bu Susi cerita sedang ngurus Pilkada Lebak. Dan Pak Amir kesulitan dana. Dia minta dibantu, saya bilang 'Pak Amir bukan saudara saya, ngapain saya bantu'," ujar Wawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014) malam.

Dalam percakapan dengan Susi di Hotel Ritz Carlton pada 30 September 2013 itu, ungkap Wawan, Susi juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil yang menunjukkan Ketua MK itu marah di telepon genggamnya.

"Bu Susi terus membujuk, dia melihatkan SMS Pak Akil marah," tutur Wawan.

Setelah menimbang, Wawan akhirnya menyetujui permintaan dari pihak Amir Hamzah yang disampaikan oleh Susi tersebut. "Jadi setelah saya sampaikan saya menyetujui Pak Amir. Sekitar 15 menit kemudian baru Bu Atut menelepon ke saya, seingat saya Pak Amir telpon 22.50 WIB kemudian Bu Atut nelpon saya jam 23.03 WIB," terang Wawan.

Dalam pembicaraan melalui telepon dengan kakaknya tersebut, urai Wawan, ia menyampaikan pula mengenai kemarahan Akil Mochtar kepada pihak Amir Hamzah.

"Jadi saya sampaikan ke Bu Atut, jadi ini Pak Akil marah, ini ada sesuatu yang memang perlu saya selesaikan dulu. Karena saya memang nggak begitu jelas, saya juga nggak paham. Tapi Bu Atut ingin saya ke Singapura karena saya janji ke Bu Atut," pungkas Wawan.

Video Terkini