Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2014).
Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu majelis melihat sejumlah hal pada putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Menurut Sobari, majelis menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai. "Sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," ujar Sobari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Luthfi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim tidak hanya menghukum Luthfi dengan pidana penjara. Sejumlah aset dan kekayaan yang dimiliki mantan anggota Komisi I DPR itu juga dirampas untuk negara. (Elin Yunita Kristanti)
Vonis 16 Tahun Luthfi Hasan Dikuatkan Pengadilan Tinggi
Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu.
Advertisement