Sukses

Vonis 16 Tahun Dikuatkan, LHI Merasa Diperlakukan Tak Adil

Ketidakadilan itu lantaran pihak pemberi suap, dalam hal ini pihak-pihak dari PT Indoguna Utama hanya dihukum ringan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiharto menyatakan keberatannya terhadap putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada kliennya. Menurut Sugiharto, putusan itu tidak adil.

Namun begitu, Sugiharto sendiri belum mengetahui bunyi putusan PT DKI. "Jika benar putusannya seperti yang disampaikan, kami melihat diperlukan nilai keadilan," kata Sugiharto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Dia menjelaskan, ketidakadilan itu lantaran pihak pemberi suap, dalam hal ini pihak-pihak dari PT Indoguna Utama hanya dihukum ringan. Sementara Luthfi yang dibantahnya tidak pernah menerima suap dihukum berat.

"Pihak yang didakwa pemberi dari Indoguna dihukum sekitar 3 tahunan, sementara ustad LHI yang secara faktual tidak pernah menerima apapun dari Indoguna dihukum jauh lebih berat. Apakah adil?" ujar Sugiharto.

"Coba bandingkan dengan kasus-kasus lain yang menyangkut penyelenggara negara yang nyata-nyata telah terima uang, pidana kepada ustad LHI adalah yang terberat. Padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apapun," ucap Sugiharto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq. PT DKI dalam putusannya menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagaimana vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim pada tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.‎ (Raden Trimutia Hatta)