Sukses

KPAI: JIS Bisa Dijerat UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak

Berdasarkan laporan yang diterima KPAI, perilaku orang dewasa di lingkungan sekolah mahal itu bukan lagi gaya Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) disinyalir didukung budaya bebas ala barat yang berlaku di lingkungan sekolah itu. Kondisi ini dinilai bisa menjadi alasan untuk menjerat JIS dengan Undang-Undang Pornografi.

"Ada Undang-Undang Pornografi. Kalaupun itu dilakukan di sekolah internasional, tapi itu masih wilayah NKRI. Jadi Undang-Undang Pornografi bisa diterapkan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh usai bertemu Komisi VIII DPR, di Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Berdasarkan laporan yang diterima KPAI, perilaku orang dewasa di lingkungan sekolah mahal itu bukan lagi gaya Indonesia. Mereka bebas berciuman di tempat umum.

"Hal itu sudah biasa dalam budaya barat, tapi tidak di Indonesia. Di sisi lain, tindakan itu membuat tingkat permisifitas meningkat," lannjutnya.

Selain UU Pornografi, pelaku juga bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan, JIS sebagai penyelenggara juga bisa dijerat dengan undang-undang serupa.

"Undang-Undang Perlindungan Anak bisa menjadi landasan jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan lalai memberi proteksi pada anak," tandasnya.

Pelecehan seksual JIS terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke KPAI dan Polisi. Diketahui korban, yang merupakan murid TK JIS (6 tahun), dilecehkan oleh petugas kebersihan sekolah itu. Belakangan korban lain juga melaporkan kejadian serupa. Polisi telah menahan dua tersangka dan masih memeriksa petugas kebersihan lainnya terkait kasus tersebut.  (Elin Yunita Kristanti)