Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengisyaratkan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron senilai Rp 17 miliar.
"Ya sekarang kan statusnya masih sebagai saksi, nanti penyidik melihat dari hasil perkembangan berikutnya di persidangan, mungkin sudah bisa ditetapkan (tersangka)," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Sembari menungu persidangan, Basrief meminta penyidik Kejaksaan Tinggi DKI mencari alat bukti yang menguatkan untuk menetapkan Riefan sebagai tersangka. Ia pun berjanji akan menyampaikan status Riefan 2 pekan ke depan.
"Ini penyidik masih mencari alat bukti yang menguatkan untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Lihatlah nanti perkembangan 2-3 sidang ini seperti apa," ujarnya.
Soal dugaan Riefan melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan, bersama office boy Hendra Saputro yang diangkat oleh Riefan untuk memimpin perusahaannya, PT Image Media, Basrief belum bisa memastikan hal tersebut. "Nanti dilihat kalau sudah cukup alat buktinya, pasti kesana," ujar Basrief.
Riefan diseret ke meja hijau, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron senilai Rp17 miliar di kantor ayahnya, Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satu yang terlibat dalam kasus itu, Hendra Saputro, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Kejaksan Tinggi DKI Jakarta sebagai jaksa penyidik belum mempertegas status Riefan. Sekalipun ada dugaan dia merupakan otak untuk mendapatkan proyek itu. (Raden Trimutia Hatta)
Jaksa Agung Isyaratkan Anak Syarief Hasan Bisa Jadi Tersangka
Basrief meminta penyidik Kejaksaan Tinggi DKI mencari alat bukti yang menguatkan untuk menetapkan Riefan sebagai tersangka
Advertisement