Sukses

Proyek e-KTP Disidik, KPK Cegah 5 PNS Kemendagri ke Luar Negeri

Pencegahan dilakukan, salah satunya kepada tersangka Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2012 di Kemendagri. Pencegahan itu dilakukan kepada tersangka Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek e-KTP.

Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi perkara pengadaan e-KTP dengan tersangka S, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Sugiharto, PNS Kemendagri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Jumat (25/4/2014).

Selain Sugiharto, KPK juga mengirim pencegahan terhadap 4 orang lainnya. Mereka adalah PNS Kemendagri Irman, mantan Direktur Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana S, dan wiraswasta Andi Agustinus.

"Pencegahan ini sejak 24 April 2014 dan berlaku sampai 6 bulan ke depan," ujar Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.