Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan uji laboratorium terhadap 28 petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS), terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami murid TK A. Dari pemeriksaan 28 orang, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru.
Dari uji laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit Polri itu, 2 dari 3 tersangka tersebut, terbukti mengidap penyakit herpes. Hal itu sama yang ditemukan di tubuh bocah A. Adapun seorang tersangka lainnya adalah wanita.
"Keduanya cleaning service (petugas kebersihan). Semuanya outsourcing (buruh alih daya) PT ISS. Jenis kelaminnya laki-laki. Dan 1 orang nanti akan kita tetapkan tersangka mungkin hari ini. Yang 1 ini perempuan. Jadi 3 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Heru Pranoto, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Namun, Heru belum menjelaskan apakah tersangka wanita ini adalah Afriska yang sebelumnya dicabut statusnya, atau ada wanita lain. Begitu pun peran wanita tersebut juga tidak disebutkan. Nama atau insial mereka pun hingga kini masih dirahasiakan.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan, setelah penyidik memeriksa ulang ketiga petugas kebersihan itu. Juga setelah polisi melakukan gelar perkara sampai penandatanganan Berita Acara Pidana (BAP).
"Dari hasil pemeriksaan ketiga orang ini yang kami dalami. Apabila pelanggaran sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP yang berisi keterangan saksi, saksi ahli, surat, bukti petunjuk, dan keterangan tersangka, maka akan kami lakukan penahanan," jelas Heru.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 2 petugas kebersihan yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual bocah A, keduanya yakni Agun Iskandar dan Firgiawan Amin.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Seksual JIS
Dari uji laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit Polri itu, 2 dari 3 tersangka tersebut, terbukti mengidap penyakit herpes.
Advertisement