Liputan6.com, Bandung - Masyarakat sebaiknya waspada. Sebab, kini kembali beredar air mineral kemasan galon palsu merek terkenal yang beredar di Kota Bandung. Terakhir, Kamis 24 April, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus air mineral palsu di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung.
Kasubdit Penmas Polda Jabar AKBP Bahtiar Joko M mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigaai adanya praktik kecurangan dan pemalsuan air kemasan galon di masyarakat.
"Kemarin (24 April) kita gerebek dengan tempat sebuah pengisian air isi ulang di Jalan Muara Raya Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung," ujar Bahtiar saat ditemui di Polda Jabar, Jumat (25/4/2014).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tersangka DS (55) dengan barang bukti 96 galon bermerek terkenal, termasuk segel dan 60 galon tidak bersegel, 266 tutup galon bermerek terkenal asli, dan 2 buah selang plastik serta 1 unit pickup Suzuki Carry.
"Modusnya, galon kosong diisi dengan air pegunungan yang berada dalam toren ukuran 5 ribu liter dengan menggunakan selang. Kemudian galon ditutup dengan menggunakan tutup label asli dan dipasarkan," ucapnya.
Diduga air kemasan ini telah beredar dalam beberapa bulan terakhir dengan total peredaran ribuan galon.
Modus Pemalsuan
Di depan kepolisian, DS berdalih, keuntungan yang dijanjikan dalam aksi ini sangatlah tinggi. Berbanding terbalik jika menjadi agen air minuman kemasan.
Bila sedang mujur, pria yang telah menggeluti bisnis haram ini selama 2 bulan terakhir itu, dapat mengeruk keuntungan mencapai Rp 400 ribu dari 100 galon. Jauh berbeda jika menjadi agen resmi yang hanya mendapat Rp 900 per galonnya.
Bagaimana pria paruh baya ini mengelabui para pelanggannya dan bersedia membeli air kemasan galon miliknya? Caranya kerja sama dengan 'orang dalam' perusahaan Aqua Danone. DS membeli segel resmi yang hingga saat ini sulit dipalsukan dengan harga Rp 5000 per segel beserta tisue basah pembersih.
"Saat malam hari saya masukin segel sendirian setelah galon terisi ulang," kata DS saat ditemui di Mapolda Jabar, Jumat (25/4/2014).
Tanpa rasa curiga dari para konsumennya, DS dengan leluasa menjual air kemasan dalam galon yang hampir mirip dengan aslinya. "Dipasarin ke toko-toko di Bandung," jelasnya.
DS ditangkap jajaran Polda Jabar di tempat pengisian air isi ulang miliknya di Jalan Muara Raya, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Kamis 24 April lalu.
Dari hasil penggerebekan diamankan barang bukti 96 galon merek terkenal dengan segel, 60 galon merek terkenal tidak bersegel, 266 tutup galon merek terkenal asli, 2 buah selang plastik dan 1 unit pickup Suzuki Carry.
Atas perbuatannya, tersangka DS terancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Awas Air Mineral Kemasan Galon Palsu Kembali Beredar
Diduga air kemasan ini telah beredar dalam beberapa bulan terakhir dengan total peredaran ribuan galon.
Advertisement