Liputan6.com, Jakarta - Matt Christoper, pemabuk ini sukses membuat onar di pesawat Virgin Australia yang ditumpanginya. Aksi menggedor pintu kokpit akhirnya mendorong pilot Virgin Australia untuk mengirimkan sinyal pembajakan yang diterima Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kini pria asal Negeri Kanguru berusia 28 tahun itu diamankan Polda Bali. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (FH UI) Hikmahanto Juwana menilai, Polri memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum atas Matt yang dinilai mengganggu keselamatan penerbangan udara di Bandara Ngurah Rai.
"Kewenangan Polri didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (26/4/2014).
Dia mengatakan, dalam tindak kejahatan di atas pesawat, maka otoritas yang memiliki yuridiksi adalah negara tempat 'burung besi' itu mendarat. Bukan negara asal maskapai udara ataupun kewarganegaraan dari pelaku, maupun korban kejahatan.
Namun, lanjut dia, jika negara tempat pesawat itu mendarat melepaskan yuridiksinya, barulah kewarganegaraan pesawat, pelaku, dan korban kejahatan dapat mengambil alih. Seperti yang terjadi pada aktivis HAM Indonesia Munir saat ditemukan tewas di atas pesawat Garuda yang mendarat di Belanda 2004 silam.
Dihukum 2 Tahun Bui
Baca Juga
Menurut Hikmahanto, Matt dapat dijerat dengan Pasal 412 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
"Namun Polri bisa saja melepaskan yurisdiksinya dan menyerahkan kasus ini ke kepolisian Australia, AFP. Selanjutnya Matt Christopher akan menjalani proses hukum di Australia," paparnya.
"Dari segi negara mana yang memiliki lebih banyak kepentingan atas insiden ini, maka Australia daripada Indonesia. Dari segi biaya untuk proses hukum, maka wajar bila Australia yang harus mengeluarkan dan tidak membebani APBN Indonesia," tuturnya.
Apapun pilihan Polri, lanjut dia, mau meneruskan atau melepas yurisdiksnya, Matt Christopher tidak boleh terbebas dari jeratan hukum. (Elin Yunita Kristanti)
Advertisement