Liputan6.com, Medan - 3 dari 4 orangtua korban pelecehan seksual oleh seorang guru privat, Minggu pagi, mendatangi Komnas Perlindungan Anak Medan. Mereka kecewa dengan Polresta Medan, yang membebaskan sang guru, karena pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (27/4/2014), menurut orangtua korban, pelecehan seksual yang dilakukan SN sudah berlangsung 2 tahun ini. Namun keluarga baru mengetahui adanya kejahaatan tersebut awal April lalu.
Akibat kejadian ini, para korban kini menjadi trauma bila bertemu dengan orang dewasa yang tidak mereka kenal.
Pihak Komnas PA yang menerima pengaduan para orangtua korban menyalahkan penyidik reskrim Polresta Medan. Komnas PA pun berjanji akan mendampingi kasus ini hingga ke meja hijau.
Kasus pelecehan seksual terhadap 4 anak yang masih duduk di sekolah dasar ini, pertama kali dilaporkan keluarga ke polisi pada tanggal 8 April lalu. Namun Jumat 25 April, SN dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti.
Korban Pelecehan Seksual Kecewa Polisi Lepaskan Guru Cabul
3 dari 4 orangtua korban pelecehan seksual oleh seorang guru privat, Minggu pagi, mendatangi Komnas Perlindungan Anak Medan.
Advertisement