Sukses

Vonis Luthfi Hasan Diperkuat, Darin Minta Perlakuan Adil

Darin mengunjungi suaminya Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS yang divonis penjara 16 tahun lantaran terjerat korupsi daging sapi.

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian diperkuat menjadi 16 tahun penjara. Istri ketiga Luthfi, Darin Mumtazah menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalani suaminya itu.

"Hormati saja proses hukum. Tawakal saja," kata Darin Mumtazah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/4/2014). Kedatangan Darin ke KPK untuk mengunjungi suaminya yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Jaya Cabang KPK.

Darin berharap, Luhfi yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut diperlakukan secara adil. Sebab, putusan PT DKI itu kian memperberat hukuman Luthfi.

"Diperlakukan lebih adil saja," kata Darin yang dinikahi Luthfi sewaktu duduk di bangku kelas III sebuah SMK di Jakarta Timur.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq. PT DKI dalam putusannya menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagaimana vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim pada tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai.‎ (Yus Ariyanto)