Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa AQJ alias Dul Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kecelakaan yang membuat 7 nyawa melayang dijadwalkan mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Sidang sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB. Tapi, hingga kini belum juga dimulai. Pihak Dul beserta kuasa hukumnya belum juga datang.
Ruang sidang tampak sepi. Hanya ada jaksa penuntut umum dan saksi ahli dari Satgas Perlindungan Anak (PA). Keduanya tampak berbincang di dalam ruang sidang.
"Saya diundang jaksa untuk hadir memberi keterangan sebagai saksi ahli di bidang perlindungan anak. Saya tidak tahu persis siapa lagi yang diundang jaksa untuk memberi keterangan hari ini," kata Koordinator Satgas Perlindungan Anak M Ihsan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (28/4/2014).
Sementara itu, juru bicara PN Jakarta Timur Djaniko Girsang membenarkan sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli. Tapi dia tidak tahu berapa saksi yang dihadirkan.
"Dijadwal memang mendengar terangan saksi ahli, tapi jumlahnya saya tidak tahu. Nanti kita lihat saja di persidangan," ujar pria yang juga menjadi hakim anggota dalam sidang AQJ.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancam hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ pada 8 September 2013. Pada kecelakaan tersebut, 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka berat, termasuk Dul. (Raden Trimutia Hatta)
Koordinator Satgas PA Jadi Saksi Ahli di Sidang Dul Ahmad Dhani
Koordinator Satgas Perlindungan Anak M Ihsan akan memberikan keterangan dalam sidang Dul Ahmad Dhani di PN Jakarta Timur.
Advertisement