Liputan6.com, Jakarta - Istri Akil Mochtar, Ratu Rita, mangkir bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Rita sedianya memberi kesaksian pada hari ini.
"Yang mulia hari ini saksi habis, namun sebenarnya kami hari ini memanggil 3 orang. Tapi 1 saksi tidak hadir, kami sudah panggil 2 kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum dalam BAP," kata Jaksa Dzakiyul Fikri dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4/2014).
Dzakiyul menyatakan, ternyata Rita pindah dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat. Surat panggilan lalu dilayangkan di alamatnya yang baru."Kami berusaha memanggil 1 kali, tempat tinggal di Pontianak. Tapi sampai saat ini belum ada keterangan," kata Dzakiyul.
Karena itu, Jaksa akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Rita di alamatnya di Pontianak sekali lagi. "Apabila diperkenankan, karena tempat tinggal yang baru 1 kali. Coba kami panggil 1 kali lagi," ujarnya.
Mendengar keterangan jaksa, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Matheus Samiadji lalu meminta jaksa untuk memanggil paksa Rita.
"Ya, kalau perlu pakai kekuasaanlah. Dipanggil paksa. KPK biasanya tidak pernah kesulitan menghadirkan orang. Penuntut Umum diberi kesempatan satu kali. Kalau tidak bisa, (sidang) kami lanjutkan," ujarnya.
Ditemukan aliran uang yang dikirim ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita. Uang-uang itu ditengarai merupakan suap terkait pengurusan sengketa pilkada selama Akil masih menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Wawan selaku ketua tim pemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno pada Pilkada Provinsi Banten 2011, diduga mengirim total Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat. Duit yang dikirim untuk Akil ini terkait penanganan perselisihan hasil pemilu daerah Banten yang diajukan pesaing Atut-Rano.
Wawan, Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP), memerintahkan anak buahnya yakni Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradireja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah, dan Agah Mochamad Noor mengirim uang ke rekening giro 146-0089-888-999 pada Bank Mandiri cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat.
Akil sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan Wawan, meminta slip setoran dituliskan untuk kebutuhan biaya transportasi dan alat berat serta bibit kelapa sawit. Penulisan tujuan pengiriman dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat. (Yus Ariyanto)