Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus Lancer maut dengan terdakwa putra bungsu musisi Ahmad Dhani AQJ alias Dul kembali digelar. Kali ini sidang menghadirkan saksi ahli dari Satgas Perlindungan Anak.
Hakim pun meminta pendapat ahli terkait kemungkinan diversi atau tindakan pengalihan pemeriksaan formal pada kasus hukum anak dan remaja diterapkan pada Dul.
Menurut Ketua Satgas PA, M Ihsan, kemungkinan diversi atau menghindarkan proses penahanan terhadap anak masih cukup terbuka untuk diterapkan pada Dul. Meskipun, undang-undang baru belum resmi diberlakukan.
"Pada Undang-undang No 23 tahun 2009 sebetulnya sudah bisa diterapkan diversi. Hanya saja, hakim butuh pendapat saksi ahli untuk lebih memperdalam," kata Ihsan di PN Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).
Meski pada akhirnya Dul tidak dipenjara, hukuman dalam bentuk lain masih bisa dijatuhkan pada anak bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianti itu. Ada kemungkinan bocah itu dikembalikan ke orangtuanya atau diasuh oleh Dinas Sosial.
"Bisa direkomendasikan untuk diasuh orangtua jika aspek tumbuh kembang anak tidak terganggu," lanjutnya.
Ada beberapa indikator untuk hakim menentukan bentuk diversi pada Dul. Misalnya fisik, sikap, perilaku, perbuatan, serta kesehatan anak. Jika indikator itu hasilnya baik, orangtua bisa mengasuh anaknya.
"Tapi kalau tidak, hakim biasanya akan memutuskan anak diasuh di Dinas Sosial," pungkas Ihsan. (Raden Trimutia Hatta)
Kasus Lancer Maut, Dul Bisa Dititipkan ke Dinas Sosial
Sidang lanjutan kasus Lancer maut dengan terdakwa putra bungsu musisi Ahmad Dhani AQJ alias Dul kembali digelar.
Advertisement