Sukses

Jelaskan Cara Mengasuh Dul, Dhani dan Maia Wajib Hadiri Sidang

Setiap sidang digelar, Dul memang harus didampingi salah satu orangtua. Tapi, pada sidang selanjutnya kedua orangtua wajib hadir.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Lancer Maut dengan terdakwa AQJ alias Dul akan dilanjutkan Rabu, 14 Mei mendatang. Sidang itu mewajibkan kedua orangtua Dul, Ahmad Dhani dan Maia Estianti hadir guna memberikan keterangannya sebagai saksi.

"Sidang selanjutnya, majelis memanggil kedua orangtua Dul, Mas Dhani dan Mbak Maia, untuk didengarkan kesaksiannya," kata kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang. Djaniko menjelaskan, setiap sidang digelar terdakwa memang harus didampingi orangtua. Tapi, pada sidang selanjutnya kedua orangtua wajib hadir memberikan keterangan.

"Orangtua wajib hadir karena dalam persidangan anak orangtua wajib menyampaikan keterangan ke majelis hakim," ungkap Djaniko.

Djaniko mengatakan, biasanya salah satu orangtua mendampingi saja sudah cukup memenuhi syarat diselenggarakan sidang. Tapi, untuk sidang selanjutnya kedua orangtua harus hadir.

"Majelis akan mendengarkan keterangan dari orangtua terkait cara mengasuh terdakwa AQJ ini," tandas Djaniko.

Sementara kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro tidak puas dengan penanganan kasus Dul. Ia berharap kasus ini sudah selesai sejak lama. Sebab, pihak keluarga korban sudah memaafkan Dul.

"Dari awal korban sudah memaafkan. Kenapa kasus ini masih berlanjut? Kalau orang lain pasti sudah selesai," kata Lydia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lydia mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur diversi -- perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan -- terhadap anak memang belum berlaku. Tapi, dari seluruh kesaksian yang ada di persidangan seluruhnya meringankan Dul.

Kecelakaan Mitsubishi Lancer Maut itu terjadi pada Minggu 8 September dini hari 2013. Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval, menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ di ruas Tol Jagorawi.

Dari kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia. Sementara itu 10 orang mengalami luka-luka, termasuk Dul dan Noval. Dul pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pihak Dul dan keluarga korban sudah berdamai. Keluarga Dul memberikan santunan atau uang ganti rugi kepada keluarga korban. Biaya pendidikan anak-anak korban juga ada yang ditanggung keluarga Dul.  (Yus Ariyanto)