Liputan6.com, Palu - Sebanyak 19 orang ditangkap terkait bentrok antara polisi dan warga di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Mereka yang ditangkap itu berinisial FL, FN, TZ, HR, ML, RN, AL, RL, HN, LA, GN, AR, HN, AD, SL, HN, AA, BY, dan HN.
Kapolres Buol AKBP Ferdinan Maksi Pasule menyatakan, mereka terbukti ikut dalam tindak kekerasan dalam bentrok dan perusakan kantor Polsek Biau, perusakan rumah dinas Wakapolres Buol, serta penjarahan di beberapa rumah dinas lainnya.
"Hasil penyelidikan ke 19 warga itu terlibat yang didukung oleh bukti-bukti di lapangan, makanya mereka semua langsung kita tangkap," ungkapnya saat dikonfirmasi Liputan6.com dari Palu, Senin (28/4/2014).
Menurut Ferdinan, ke 19 warga itu telah diamankan ke ruang tahanan Polres Buol. "Mereka semua dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sedangkan untuk situasi saat ini di Buol, tambah Ferdinan, mulai kondusif. "Situasi aman terkendali, Kapolda Sulteng bersama rombongan juga telah kembali ke Palu," tandasnya.
Sebelumnya, 2 warga berinisial EW dan NS juga ditangkap aparat Polres Buol. Keduanya, ditangkap di belakang asrama Polsek Biau saat terjadi penyerangan lanjutan ke kantor Polsek Biau pada Minggu 20 April 2014 malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 warga itu dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Bentrokan polisi dan warga ini bermula dari pertandingan sepakbola Divisi I Liga Indonesia antara Persatuan Sepak Bola Buol (Persbul) dan Persatuan Sepak Bola Bayuwangi (Persiwangi) di Kandang Persbul di Buol, pada Sabtu 19 April, sekitar pukul 19.45 WITA.
Dalam pertandingan itu, Persbul kalah dengan skor 1-2. Atas kekalahan kandang itu, suporter Persbul yang merupakan warga Buol tidak menerima hingga akhirnya ribut dan berujung bentrok dengan polisi yang memberikan pengamanan dalam pertandingan.
Polisi Tangkap 19 Warga Terkait Kerusuhan di Buol
Mereka yang ditangkap itu berinisial FL, FN, TZ, HR, ML, RN, AL, RL, HN, LA, GN, AR, HN, AD, SL, HN, AA, BY, dan HN.
Advertisement