Sukses

Pra Reka Ulang Penganiayaan STIP Diawali di Meja Makan

Pra reka ulang yang digelar terbuka itu menyita perhatian sejumlah mahasiswa STIP.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jakarta Utara melakukan pra reka ulang di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Jakarta Utara. Pra reka ulang ini diawali di ruang makan bersama, lokasi awal perencanaan pertemuan yang berakhir penganiayaan hingga menewaskan Dimas Dikita Handoko (19).

Pra reka ulang itu yang digelar terbuka itu menyita perhatian sejumlah mahasiswa STIP. Namun mereka tak lama menyaksikan peristiwa itu. Mereka enggan berkomentar.

Marvin, satu dari korban penganiayaan ini turut melakukan reka ulang ini. Saat itu dirinya dan seorang rekannya dipanggil 8 seniornya di meja makan sekitar pukul 19.00 WIB. Mengenakan piyama biru, Marvin menjelaskan kejadian perencanaan yang dilakukan para seniornya.

Dalam pertemuan itu, Marvin diperintahkan mengumpulkan 14 temannya pada hari Jumat 25 April malam, di tempat kos seniornya di Semper Barat, Jakarta Utara untuk diberikan pembinaan.

"Menurut keterangan korban, dia dipanggil salah satu seniornya yang bernama Sidik, untuk mengumpulkan 14 temannya di kosan Angga," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady di STIP, Marunda, Jakarta Utara, Senin (28/4/2014).

Mendapat perintah tersebut, Marvin pun mengumpulkan rekannya sebanyak permintaan sang senior. Namun, hingga pukul 20.00 WIB, Marvin hanya mampu mengajak 7 temannya kepada 7 seniornya. Hal itulah yang membuat senior marah.

"Karena banyak tidak datang, membuat siswa senior marah. Mereka menganggap Marvin dan kawan-kawan, salah satunya Dimas, tidak hormat senior. Kemarahan itu kemudian berujung pada pembinaan fisik," terang Daddy.

Di situ, Marvin, Dimas dan 5 kawannya dipukuli, ditendang, dan ditampar. Dimas tidak bisa menahan siksaan dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir akibat pendarahan di bagian belakang kepala. Diduga akibat benturan ke tembok berulang kali.

Hingga kini polisi masih terus menindaklanjuti keterangan dari Marvin, guna memastikan motif di balik pembinaan itu. "Apakah ada rencana penganiayaan sejak pertemuan awal, itu juga masih kami dalami," pungkas Daddy.

Dimas meninggal pada Jumat 25 April 2014 malam setelah dianiaya. Kini jenazah Dimas telah dimakamkan keluarganya di Medan, Sumatera Utara. Hingga kini proses pemeriksaan dan pendalaman motif tengah dilakukan penyidik Reskrim Polres Jakarta Utara.

Para pelaku yakni, ANG, FACH, AD, Satria, Widi, Dewa, dan Arif, ANG, FACH, dan AD. Mereka diduga memukul Dimas hingga tewas. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 353 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.