Sukses

Misteri Uang Rp 1 M, Pengacara Anas: KPK Silakan Periksa Pasek

Uang Rp 1 Miliar milik Anas disita KPK saat penggeledahan beberapa bulan lalu di kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mengaku ditanyai penyidik seputar uang Rp 1 miliar di markas ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Uang itu disita KPK saat penggeledahan beberapa bulan lalu di kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Pemeriksaan berkisar uang Rp 1 miliar yang disita KPK dari gedung PPI," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Adnan menjelaskan, Anas kemungkinan besar mengetahui soal uang Rp 1 miliar itu. Mengingat, PPI merupakan ormas yang didirikannya. Kata Adnan, uang Rp 1 miliar itu merupakan iuran anggota PPI. Namun data lebih rinci mengenai hal itu, tambah Buyung, berada di tangan kolega Anas, Gede Pasek Suardika.

"Anas katakan ada pada Pak Pasek, silakan KPK memeriksa Pak Pasek," katanya.

Anas sendiri usai diperiksa mengatakan, soal apakah Pasek perlu diperiksa atau tidak, itu semuanya kewenangan penyidik KPK. Tapi dia berharap uang itu dikembalikan.

"Terserah pimpinan KPK. Sudah saya sampaikan agar dana itu segara dikembalikan kepada yang punya (PPI)," kata Anas.

Sebelumnya, KPK meyakini bahwa uang Rp 1 miliar yang disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Anas. Uang Rp 1 miliar itu ditemukan saat penggeledahan di kediaman Anas di Jalan Selat Makassar Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Jadi kemungkinan yang dibacakan oleh Provinsi DKI dapil DKI I dan III saja," tandas Ferry. (Rizki Gunawan)

Video Terkini