Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak, terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asila (BCA). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (HP) -- yang baru saja pensiun dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) -- sebagai tersangka.
Ketiga PNS Ditjen Pajak yang diperiksa itu yakni Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter Umar. "Mereka jadi saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang, yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh, terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA -- yang awalnya ditolak menjadi diterima.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Shinta Sinaga)