Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Anas Urbaningrum. Hendro diperiksa sebagai saksi.
"Jadi saksi untuk TPPU AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Hendro tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB mengenakan kemeja putih. Namun, ia mengaku mendatangi markas pemberantas korupsi itu untuk menemui Ketua KPK Abraham Samad.
"Mau menghadap Ketua KPK," ujar Hendro.
Terkait kasus TPPU Anas ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Nurachmad Rusdam dari swasta, pemilik awal PT Arina Kotajaya Hulman Aritonang, Nursito dari swasta, Rika Mustikawati dari swasta, Kepala Seksi Konservasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur Firly Sandi, Syarifah dari swasta serta mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh.
Terkait pencucian uang Anas, KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Wakil Kepala BIN, As'at Said Ali, beberapa waktu lalu. Usai menjalani pemeriksaan, As'at mengakui bahwa dia memang pernah membeli kamus Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pesantren Krapyak. Mertua Anas, Attabik Ali diketahui merupakan pimpinan Ponpes Krapyak.
"Mei tahun 2003, dinas membeli kamus membantu pesantren-pesantren, apa namanya kamus lengkap, Inggris-Arab-Indonesia, ada 4 set, harga lupa, jumlah saya lupa," kata As'at, usai menjalani pemeriksaan.
As'at mengatakan pada saat itu dia masih menjadi pejabat BIN. Namun dia mengaku tidak mengetahui jika Krapyak dikelola oleh mertua Anas.
Mantan Kepala BIN Diperiksa KPK Terkait Cuci Uang Anas
Namun Hendro mengaku mendatangi markas pemberantas korupsi itu untuk menemui Ketua KPK Abraham Samad.
Advertisement