Sukses

Bacakan Pledoi, Dirut Indoguna Mengaku Hanya Korban

Terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman membantah sebagai penyuap.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman membacakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam pledoinya, nama Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adhiningrat menjadi topik.

"Saya telah menjadi korban, dari Elda dan Ahmad Fathanah. Kedua oknum ini yang menjadi pangkal saya berada di sini (kursi pesakitan), " kata Maria di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang dipimpin Purwono Edi Santosa, Selasa (28/4/2014).

Maria pun menyesal telah mengenal kedua orang yang sering berhubungan dengan hukum itu. Dia tak menyangka, niat baik menyambut penawaran kuota impor malah menjadikannya terdakwa. Saat itu, Elda pertama kali menelepon dirinya pada 4 Oktober 2012 dan menawarkan jatah kuota impor kepada PT Indoguna.

Namun setelah bertemu, bukan jatah daging yang didapat. "Saya malah duduk di sini sebagai terdakwa," ujar Maria. Padahal, Maria dan perusahannya sudah lama bergelut dengan bisnis impor daging sapi.

Bahkan, Maria mengaku PT Indoguna Utama yang didirikannya dari nol pada awal 1980, kini sudah berkembang menjadi salah satu importir daging terbesar di Indonesia.

"Sejak tahun 80-an mendirikan Indoguna dari nol. Sekarang merupakan importir terbesar dengan jumlah karyawan lebih dari 2000 orang, yang menafkahi keluarganya sekitar 8000 orang. Saya adalah pengusaha, bukan penyuap," tegas Maria.

Karena itu, Maria meminta majelis hakim mempertimbangkan pleidoi pribadinya sebelum menjatuhkan putusan. Dia berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Saya percaya majelis hakim telah memiliki keyakinan dan memberi putusan yang arif dan bijaksana dan berkeadilan. Saya sangat menyesal telah terjerat dalam kasus ini," ungkap Maria.
 
Maria menganggap kasus yang kini menjeratnya sebagai pengalaman paling berharga dalam hidupnya. Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi dalam kehidupan pribadi ataupun keluarganya.

"Cukup saya saja yang menjadi korban dalam kasus ini. Saya menginginkan penegak hukum bisa memberantas praktik penipuan seperti yang dilakukan Elda dan Fathanah. Karena merugikan pengusaha yang benar-benar ingin berusaha dan juga membantu pemerintah," jelasnya.
 
Maria juga berharap proses hukum ini lebih cepat selesai, agar bisa menikmati sisa hidupnya bersama anak dan cucunya. "Saya juga punya kerinduan di masa tua saya, kehidupan saya tetap bisa berguna atau bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat," kata Maria.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kuruangan penjara. Jaksa menilai Maria selaku Dirut PT Indoguna Utama dinilai terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaak sebesar Rp 1,3 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah.

Jaksa menerangkan, suap itu diberikan sebagai 'pelicin' dalam pengupayaan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna.

Dalam kasus ini, Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Raden Trimutia Hatta)