Sukses

Pelatih Golf Rudi Rubiandini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Devi Ardi disebut menyerahkan uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu kepada Rudi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Devi Ardi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, ditambah dengan pidana Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Matheus Samiadji saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2014).

Majelis menilai, Devi Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara menerima suap bersama-sama Rudi Rubiandini semasa menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Devi Ardi disebut menyerahkan uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu kepada Rudi.

Uang itu diketahui berasal dari Direktur PT Kernel Oil Ltd, Simon G Tanjaya yang diberikan atas permintaan Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan Kernel Oil Singapura dan Fossus Energi untuk pengurusan tender.

Bukan hanya perantara penerima uang dari Widodo, Devi Ardi juga terbukti dan sah menerima pemberian uang dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon senilai US$ 522.500.

Selain itu, Devi Ardi juga membantu Rudi untuk menyamarkan, mengalihkan, dan menyembunyikan atau mengubah bentuk harta Rudi yang diketahui didapatkan dari tindak pidana.

Menerima

Adapun hal yang memberatkan adalah Devi Ardi tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan Devi Ardi dianggap membantu mengungkap kasus hukum lain, berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya.

Dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Majelis menilai Devi Ardi terbukti ‎bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mendengar putusan itu, Devi Ardi mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding. "Saya menerima Yang Mulia. Semoga ini menjadi pembelajaran buat diri saya," ujar Devi Ardi.

(Shinta Sinaga)