Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 gembong narkoba Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka adalah YT warga negara RRT dan TPJ warga negara Republik Taiwan.‬
Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, kedua warga negara asing itu ditangkap di Jalan Pluit Raya pada pukul 18.15 WIB, Senin 28 April kemarin.
‪"Bersama penangkapan turut disita narkotika jenis shabu seberat 2 gram dan 4 unit handphone," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Dari penangkapan 2 pelaku itu, petugas mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan penyidikan itu membuahkan hasil penggeledahan di Apartemen Laguna kamar B06/37, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan di Apartemen Laguna itu, tambah Dwi, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram yang disembunyikan di dalam 8 tabung pinston.
‪"Barang bukti narkotika itu masuk ke Indonesia dari Hong Kong melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta," tambah Dwi.
‪Dwi menduga, kedua barang itu dikendalikan jaringan narkotika internasional. Sabu tersebut saat sampai ke tangan petugas Imigrasi disamarkan dengan dimasukkan ke dalam pinston. Sabu yang dimasukkan itu akhirnya dapat lolos dari pemeriksaan petugas Imigrasi bandara.
Meski demikian, Polda Metro akan memeriksa petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang bertugas melakukan pengecekan terhadap barang saat sabu tersebut lolos pemeriksaan.
‪"Setiap pinston diisi 3 bungkus sabu, setiap bungkus beratnya ada 1 kilogram," tutur Dwi.
Omzet 14 kilogram dari sabu itu senilai Rp 28 miliar dengan asumsi per kilogramnya dijual Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, YT dan TPJ dikenakan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‬
‪"Ancaman pidana maksimal hukuman mati," tutup Dwi.
(Sss)