Sukses

Dalami Kasus Suap e-KTP, KPK Geledah PT Len Industri

Penggeledehan disaksikan langsung Direktur Utama PT Len Industri Abraham Musi. KPK dibantu Kepolisian dari Polrestabes Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kasus itu terjadi di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012. Untuk mendapatkan bukti, KPK sudah menggeledah beberapa tempat.

Hari ini KPK menggeledah kantor PT Len Industri di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK menjelaskan, penggeledehan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Len Industri Abraham Musi. KPK dibantu Kepolisian dari Polrestabes Bandung.

"Penggeledahan sejak pukul 14.30 WIB dan saat ini masih berlangsung," kata Johan, Selasa (29/4/2014) di Jakarta.

PT Len Industri (Persero) merupakan salah satu dari 5 perusahaan BUMN dan swasta yang menjadi konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Perusahaan lainnya yakni Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solu­tion, dan PT Sandipala Arthaputra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus suap proyek e-KTP pada 2011-2012.

Dalam proyek bernilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Sss)