Liputan6.com, Jakarta - Kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa 18 April 2023. Agenda sidang yakni pembacaan replik Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi Teddy Minahasa.
Tim kuasa hukum Teddy Minahasa menilai replik yang disampaikan JPU itu tidak ada yang baru.
"Baru saja kita dengarkan replik dari JPU, jadi kita nilai tidak ada hal baru sebenarnya, itu hanya pengulangan dari surat tuntutan," ujar Anthony Djono, tim kuasa hukum Teddy Minahasa kepada wartawan, Selasa 18 April 2023.
Advertisement
Sementara Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut perintah Teddy Minahasa soal penukaran sabu dengan tawas sulit untuk dibuktikan. Menurut Reza, Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai pemimpin yang memberikan perintah jahat kepada AKBP Doddy Prawiranegara.Â
"Teddy Minahasa tidak memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya, isi WhatsApp (percakapan) Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat," kata Reza Indragiri Amriel kepada Liputan6.com, Rabu (19/4/2023).
"Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki criminal intent atau niat jahat," Reza menambahkan.
Perintah Jahat Atasan
Advertisement
Coretan dalam Surat Tuntutan
Tulisan 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang' terlihat dicoret dalam poin 1 romawi. Menurut Reza, coretan dalam surat tuntutan itu mengesikan JPU sepakat dengan pleiodoi pribadi Teddy Minahasa.
"Ini mendekonstruksi pandangan bahwa Teddy Minahasa adalah bandit sabu. Dua simpulan dalam pledoi pribadinya sangat layak diamini," kata dia.
Selanjutnya, sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali di gelar dengan agenda duplik pada 28 April 2023 mendatang. Teddy Minahasa dalam kasus ini dituntut hukuman mati oleh JPU.