Sukses

KPK: Pemanggilan Boediono Pembelajaran bagi Penegakan Hukum

Boediono diprediksi tak akan memangkiri pemanggilan jaksa yang rencananya pada Jumat 9 Mei mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana jaksa penuntut umum yang akan menghadirkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kehadiran Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI tersebut akan menjadi pelajaran yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Bila hal tersebut dilakukan maka proses hadirnya saksi Pak Boediono itu akan menjadi pelajaran terbaik bagi siapa pun bahwa semua orang sama di muka hukum," ujar Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Bambang juga memprediksi, Boediono tidak akan memangkiri pemanggilan jaksa yang rencananya pada Jumat 9 Mei mendatang. "Saya menduga, saksi (Boediono) akan hadir sendiri ke pengadilan," kata dia.

Mengenai pengamanan yang akan dilakukan pihak pengadilan mengenai kehadiran Boediono, menurut Bambang, KPK menyerahkan semuanya kepada protokoler wakil presiden. "Soal keamanan biarlah keamanan dan protokoler wapres yang menanganinya," tandas Bambang.

Pada persidangan Kamis 17 April silam, mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Doddy Budi Waluyo dihadirkan sebagai saksi. Ia bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Doddy saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP tersebut Doddy menyebutkan, matriks tersebut agar tidak disertakan sebagai lampiran dalam laporan kajian Bank Century.

Di mana Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI memerintahkan tidak melampirkan matriks hasil kajian kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kala itu diketuai mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Matriksnya tidak usah (dilampirkan) kata Miranda Swaray Goeltom (mantan Deputi Gubernur Senior BI). Ya tidak usahlah kata Boediono, apa benar keterangan saudara ini?" kata jaksa Ahmad Burhanudin kepada Doddy di muka sidang.

Dalam BAP tersebut juga disebutkan, matriks hasil kajian itu harus diberikan bersamaan dengan surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, hasil kajian matriks tersebut menyatakan tidak berdampak sistemik.

Video Terkini