Liputan6.com, Banten - Petualangan Mus Mualim dan Eman Sulaeman sebagai kurir narkoba terhenti. Keduanya ditangkap Tim Narkoba Polres Lebak Banten.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (1/5/2014), keduanya ditangkap saat mengelar pesta sabu-sabu di rumah Mus Mualim di Kecamatan Cibadak, Lebak Banten.
Dari penangkapan itu. polisi menindaklanjuti dengan menggeledah rumah Eman di Desa Margajaya. Di tempat itu polisi menemukan 182 paket ganja kering dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku ganja tersebut dikirim oleh seseorang dari Sukabumi, Jawa Barat. Berdasarkan penyelidikan ganja tersebut diduga berasal dari Aceh yang dikirim ke Banten melalui jalur laut.
Kini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna memburu jaringan perdagangan narkoba. Sementara kedua tersangka akan dijerat pasal 111 dan 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Mvi)