Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan skorsing 1 tahun untuk pengacara senior OC Kaligis agar tidak tampil di dalam maupun di luar pengadilan, apalagi menangani perkara a quo.
"Izin praktik hukumnya sudah dicabut Peradi, selama 1 tahun. Jadi beliau diskorsing untuk tidak menjalankan praktik pengacara," kata lawyer atau pengacara PT Mulia Persada Pacific (PT MPP) Fredrich Yunadi kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Karena izin telah dicabut, kata Fredrich, maka tindakan OC Kaligis yang melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak tepat.
"Karenanya dia tak lagi memiliki hak untuk menggugat 3 hakim itu," ujar dia.
Fredrich menjelaskan, mulanya OC Kaligis mengatakan alasan melaporkan 3 hakim PN Pusat yakni Edy Suwanto, Aroziduhu Waruhu, dan Didiek Riyono ke MA karena menghambat eksekusi perkara antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk melawan PT Mulia Persada Pacific (PT MPP).
"Ini sangat tidak relevan. Jadi OC Kaligis tidak ada wewenang melaporkan 3 hakim itu," cetus dia.
Kata dia, OC Kaligis bukanlah pengacara dalam persidangan perlawanan yang diajukan pemegang saham PT MPP kepada PT BRI dan Yayasan Dana Pensiun (Dapen) BRI. Sebab, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT BRI dalam perkara Build, Operate, Transfer (BOT) antara BRI dan Dapen BRI melawan PT MPP dilawan lagi oleh PT MPP ke PN Pusat dengan nomor perkara 518/pdt.Bth/2013/PN.JKT.PST.
"Yang sidang itu pihak Bank BRI dan Yayasan Dana Pensiun BRI diwakili Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukumnya, bukan OC Kaligis. Dia (OC Kaligis) dalam persidangan kali ini bukanlah pihak yang berperkara atau pengacara dari kedua belah pihak," papar dia.
Sikap OC Kaligis yang melaporkan 3 hakim itu ke MA pada Rabu 23 April lalu, dinilai dia sudah melanggar, karena Kaligis bukan lagi pengacara, setelah izin menjalankan praktik dicabut Peradi sejak Kamis 3 April lalu selama 1 tahun.
"Karena itu saya akan melaporkan OC Kaligis ke Peradi agar izin praktik pengacaranya dicabut secara permanen," ucap Fredrich.
OC Kaligis melaporkan 3 hakim PN Jakpus karena dianggap telah menunda eksekusi atas putusan PK yang isinya menghukum PT MPP untuk menyerahkan gedung BRI II, Gedung Parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada BRI melalui Dapen BRI.
Lawyer PT MPP: Izin Dicabut, OC Kaligis Tak Berhak Lapor 3 Hakim
Izin menjalankan praktik pengacara senior OC Kaligis dicabut Peradi sejak Kamis 3 April lalu selama 1 tahun.
Advertisement