Sukses

Pembunuh Keluarga Mantan Pacar Terancam Hukuman Mati

Tim psikologi Polda Metro Jaya memastikan, Gugum dalam keadaan sehat atau waras ketika membantai keluarga mantan pacarnya.

Liputan6.com, Tangerang - Pembantai keluarga mantan pacar, Gugum, terancam hukuman mati. Polisi menjerat pemuda 25 tahun itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Kepala Polisi Resort Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Riad. Saat ditanyakan apakah pembunuhan yang dilakukan Gugum termasuk berencana, Riad mengatakan polisi masih mendalaminya. "Kalau soal itu masih kami dalami," ujarnya singkat, Kamis (1/4/2014).

Tim psikologi Polda Metro Jaya memastikan, Gugum dalam keadaan sehat atau waras ketika membantai keluarga mantan pacarnya. Begitu juga saat ini, kondisinya sehat.

"Hasil pemerikaan, disimpulkan sementara, Gugum dalam keadaan normal. Tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan," ungkap Riad.

Gugum membunuh keluarga mantan pacarnya, Dewi, gara-gara hubungannya tidak direstui oleh orang tua Dewi. Gugum membunuh Dukut (50), Herawati (45), dan Prasetyo (13). Tersangka juga mencoba membunuh Bagus, adik pertama Dewi. Namun Bagus berhasil menyelamatkan diri dan meminta tolong kepada warga.

Video Terkini