Sukses

Sri Mulyani Tiba di PN Tipikor, PNS Kemenkeu Bawakan Mawar Merah

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam sidang ini dia bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya.

Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu tampak turut menyaksikan jalannya persidangan. Mereka bahkan menyiapkan mawar merah bagi Sri Mulyani yang kini menjabat Managing Director World Bank.

"Ini bawa mawar merah, nanti rencananya mau dikasikah ke Ibu Sri," kata Eren, salah seorang PNS Kemenkeu di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Eren mengaku, datang ke PN Tipikor dengan rombongan menggunakan 2 bus kecil. Para pegawai Kemenkeu tampak memakai batik dan kemeja putih di PN Tipikor.

Mereka menyebar di Gedung PN Tipikor. Ada yang duduk di lantai dasar dan juga di lantai 2 ruang sidang. Mereka amat menantikan pertemuan dengan Sri Mulyani yang tengah bersaksi dalam persidangan terdakwa Budi Mulya.

Sri Mulyani merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga menjabat Menteri Keuangan saat kasus itu terjadi. Nama Sri Mulyani turut disebut dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Budi Mulya dalam kaitan kasus Bank Century.

Sri Mulani dikatakan memiliki peran menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6.7 triliun.

Selain Sri Mulyani, jaksa juga telah mengirim surat panggilan kepada Wakil Presiden RI Boediono pada Senin 5 Mei 2014 untuk bersaksi di sidang Century. Namun, Boediono menyatakan baru bisa hadir pada Jumat 9 Mei 2014.

Dalam sidang itu nantinya, Boediono akan dimintai keterangannya selaku Gubernur Bank Indonesia. Boediono, dalam dakwaan Budi Mulya juga memiliki peran dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

Adapun terdakwa Budi Mulya sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang VI BI Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII BI Budi Rochadi, Sekretaris KSSK Raden Pardede, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.