Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2014) untuk terdakwa Budi Mulya. Sri Mulyani dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus ugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Saat sidang berlangsung, Managing Director World Bank itu sempat ditegur hakim. Sri Mulyani kedapatan meminum air dari botol di muka sidang yang sebenarnya dilarang.
"Saksi kalau mau minum izin pengadilan," ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara.
Sontak, Sri Mulyani pun kaget. Ia mengaku, tidak tahu bila minum saat bersaksi adalah dilarang.
"Mohon maaf Pak hakim, saya belum pernah ke pengadilan," jawab Sri Mulyani.
Sri Mulyani merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga menjabat Menteri Keuangan saat kasus itu terjadi. Nama Sri Mulyani turut disebut dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Budi Mulya dalam kaitan kasus Bank Century.
Sri Mulani dikatakan memiliki peran menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6.7 triliun.
Selain Sri Mulyani, jaksa juga telah mengirim surat panggilan kepada Wakil Presiden RI Boediono pada Senin 5 Mei 2014 untuk bersaksi di sidang Century. Namun, Boediono menyatakan baru bisa hadir pada Jumat 9 Mei 2014.
Dalam sidang itu nantinya, Boediono akan dimintai keterangannya selaku Gubernur Bank Indonesia. Boediono, dalam dakwaan Budi Mulya juga memiliki peran dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.
Adapun terdakwa Budi Mulya sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang VI BI Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII BI Budi Rochadi, Sekretaris KSSK Raden Pardede, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Sri Mulyani Ditegur Hakim
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2014) untuk terdakwa Budi Mulya.
Advertisement
Prabowo Subianto
Piala Asia U-20
![Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Senin (10/2/2025). Erick Thohir menjelaskan mengenai penunjukan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog. (Liputan6.com/Tira)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/V6FZFV_0mJTLQHIwVjLqIYPP-l0=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127807/original/004705500_1739184746-IMG-20250210-WA0014.jpg)
Usai Timnas U-20 Indonesia Gagal di Piala Asia U-20 2025, Erick Thohir Tegaskan Program Tetap Berlanjut demi Regenerasi Timnas Senior
![Aksi Jens Raven dalam laga Timnas Iran U-20 Vs Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025 yang dilangsungkan di Shenzhen Youth Football Training Base Centre Stadium, Shenzhen, Rabu (13/2/2025). (Dok. PSSI)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/d8WnWyLhqJmt_UeZlA-0VqFBHBs=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5132757/original/031148300_1739505057-IMG_4652.jpg)