Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman melarang pejabat Kapolres untuk memakai ajudan aktif dari kepolisian. Ia menegaskan, ajudan itu hanya diperuntukkan kepada jabatan Kepala Kepolisian Daerah ke atas.
"Bahwa hanya Kapolda ke atas yang boleh. Sehingga (surat edaran Wakapolri) itu mengingatkan kembali," kata Kapolri Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Ia menjelaskan, pelarangan mengunakan ajudan bagi Kapolres telah lama diatur berdasarkan keputusan Kapolri. Karena itu dirinya mengimbau, kepada Kapolres untuk melepaskannya, meski tidak ada sanksi yang diberikan.
"Ya kalau masih punya ajudan, mending tidak usah jadi Kapolres saja," ujar Sutarman sembari tertawa.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan penugasan ajudan untuk para Kapolres dan direktur di Kepolisian Daerah dan jajaran di bawahnya. Aturan itu berlaku telah lama. Bila Kapolres mengunakan jasa sopir atau sekretaris pribadi, cukup diambil dari PNS di lingkungan institusi itu.
Kapolri Tegur Kapolres yang Pakai Ajudan Polisi Aktif
Kapolri Jenderal Sutarman melarang pejabat Kapolres untuk memakai ajudan aktif dari kepolisian.
Advertisement