Liputan6.com, Jakarta - Direktur Bank Dunia Sri Mulyani hadir menjadi saksi untuk terdakwa mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century berdampak sistemik. Mantan Menteri Keuangan itu mengaku meminta Bank Indonesia (BI) mengkaji secara mendalam kondisi Bank Century saat itu.
Kajian itu diminta Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sebab, saat itu ada 18 bank lainnya yang memiliki permasalahan serupa dengan Bank Century. "Intinya rapat tanggal 18 November 2008, konsultasi tadi, saya minta pembahasan sistemik secara matang," ujar Sri Mulyani di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
"Karena akan menjadi benchmark (acuan) mengklasifikasi kasus-kasus ke depan. BI menyatakan ada 18 bank yang ditengarai mirip Bank Century," tandas Sri Mulyani.
Sri membenarkan, Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI pernah menyebut harus ada pihak yang mengambil risiko awal, sebelum Century ditetapkan sebagai bank gagal. Pihak tersebut yang nantinya harus mengamankan kebutuhan likuiditas Bank Century 14 hari ke depan, sebesar Rp 2,3 triliun.
Karena itu, Sri Mulyani juga meminta presentasi sistemik dan non-sistemik keseluruhan sistem perbankan, yang dilakukan BI pada 18 November 2008. Presentasi itu dilakukan dengan analasis dari berbagai sisi.
"Presentasi itu akan menjadi background (latar belakang) rapat KSSK mengenai pemberian FPJP, dengan asumsi CAR Bank Century masih positif," ujar Sri Mulyani.
Terdakwa Budi Mulya sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang VI BI Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII BI Budi Rochadi, Sekretaris KSSK Raden Pardede, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Wakil Presiden Boediono disebut-sebut bersama terdakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century selama 2008-2009.
Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur BI disebut-sebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Pada akhirnya, dalam rapat-rapat RDG tersebut diputuskan kesepakatan rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP. (Sss)