Sukses

Anas: Sidang Bagus Dong untuk Mempertandingkan Kebenaran

Berkas perkara tersangka Anas Urbaningrum hampir selesai, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang, dengan tersangka Anas Urbaningrum --yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-- hampir selesai. Dengan demikian, dalam waktu dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut akan segera memasuki persidangan.

Menanggapi hal itu, Anas yang hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka mengaku tak sabar menjalani sidang perdananya. Bahkan dia mengibaratkan persidangannya nanti bagai sebuah pertandingan.

"Kalau sidang kan bagus dong, sidang itu kesempatan untuk mempertandingkan kebenaran," ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Namun, Anas yang telah mendekam di rutan KPK sejak 22 Februari lalu itu berharap, persidangannya nanti sesuai fakta yang terjadi dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

"Jadi bagus yang ditunggu seperti itu. Yang diharapkan yang penting itu sidangnya betul-betul sidang," kata Anas dengan rompi tahanan oranye KPK melekat di tubuhnya.

Menurut Anas, penyidik KPK --yang telah memeriksanya-- juga mengatakan, berkas perkaranya akan rampung paling lama pekan depan. "Hampir (selesai) menurut penyidik. Kalau kemarin kan 20 setengah kan? sekarang P20 tiga perempatlah kira-kira."

"Nanti awal minggu depan mudah-mudahan selesai P21-nya," pungkas Anas seraya menuju mobil tahanan.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002, tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sss)