Liputan6.com, Sukabumi - Keributan terjadi saat sejumlah keluarga korban pencabulan mengejar tersangka yang sedang dibawa ke sel tahanan Mapolresta Sukabumi, Jawa Barat, oleh penyidik.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (4/5/2014), keributan tersebut tak sampai meluas, meski sejumlah orangtua korban masih geram dengan kelakuan tersangka. Orangtua korban berharap tersangka segera dibebaskan agar bisa melampiaskan kemarahan mereka.
Dengan jumlah korban sangat fantastis yang mencapai 51 anak, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menilai selain dihukum secara pidana, tersangka juga memang layak mendapat hukuman sosial dari masyarakat.
Kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kampung Santa Lio, Gedong Pajang, Kecamatan Citaming, Sukabumi, Jawa Barat, tergolong kasus besar. Sebab, korbannya banyak dan berada dalam satu wilayah.
Guna memberikan dukungan moral dan memastikan para korban mendapat pendampingan secara psikologis, Wakil Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi pun mendatangi para korban.
Sementara, polisi masih memeriksa tersangka dan para korban. Selain depresi, sebagian korban mengalami pendarahan.
Melihat penderitaan para korban akibat perbuatan tak bermoral tersangka Andri Sobari alias Emon (24), pihak Pemerintah Kota Sukabumi akan memberikan bantuan pengobatan dan pendampingan agar korban tidak mengalami trauma. (Ans)
Ingin Lampiaskan Kemarahan, Keluarga Korban Minta Emon Dibebaskan
Korban pencabulan Andri Sobari alias Emon sangat fantastis, yakni mencapai 51 anak.
Advertisement