Sukses

Hakim Tipikor Tolak Keberatan Anggoro Widjojo

Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) harus melanjutkan pemeriksaan terhadap Anggoro.

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di lingkungan Kementerian Kehutanan menjalani sidang pembacaan putusan sela. Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Anggoro Widjojo.

"Mengadili, menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Nani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).

Nani mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) harus melanjutkan pemeriksaan terhadap Anggoro. "Sebagai pemeriksa dari perkara Anggoro, memeritah JPU untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Anggoro," tegas Nani.

Dalam sidang dakwaan, Anggoro didakwa menyuap sejumlah pihak. Salah satu pihak yang disuap Anggoro menurut JPU adalah mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Purnama.

Dalam dakwaan juga disebutkan Anggoro turut memberi suap kepada sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 berupa uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Ada juga barang berupa 2 unit lift kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban selaku Menhut tahun 2004-2009, dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut tahun 2005-2007.

Menurut Jaksa, pemberian uang ke Yusuf Erwin karena kedudukannya selaku Ketua Komisi IV DPR yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.

Atas perbuatannya, Anggoro dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)

Video Terkini