Sukses

Hakim Tipikor Izinkan Anggoro Dirawat, Pengamanan KPK Harus Ketat

Hakim Nani lalu menyatakan, sidang terdakwa Anggoro dilanjutkan Rabu 7 Mei 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi pukul 13.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di lingkungan Kementerian Kehutanan meminta izin rawat inap. Izin terdakwa yang sempat buron tersebut pun dikabulkan hakim.

Kuasa hukum dari Anggoro Widjojo, Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan untuk perawatan terhadap kliennya, sesaat pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/5/2014).

"Izin rawat inap dan persyaratan lengkap dari dokter sudah kami sampaikan ke jaksa penuntut umum KPK dan izin tambahan pengunjung untuk terdakwa," ujar Tito di Persidangan.

Majelis hakim pengadilan kasus tersebut yang diketuai Nani Indrawati mengizinkan rawat inap Anggoro. Namun demikian, harus dengan pengawalan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Izin sudah kami siapkan, bisa diambil hari ini. Kemudian izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya. Mohon diperhatikan," ujar Nani.

Hakim Nani lalu menyatakan, sidang terdakwa Anggoro dilanjutkan Rabu 7 Mei 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi pada pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang putusan sela hari ini, hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Anggoro Widjojo. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Anggoro sah.

"Mengadili. Menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Nani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor. (Mut)