Liputan6.com, Jakarta - Ratu Rita, istri terdakwa suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali mangkir bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rita menjadi saksi kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Karena sudah 3 kali mangkir bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami sudah berusaha kembali melayangkan panggilan, tapi Ratu Rita beralasan sakit. Untuk itu kami akan membacakan BAP Ratu Rita saat diperiksa penyidik KPK," kata jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Dalam BAP yang dibacakan, Ratu Rita menyatakan tak tahu menahu soal uang yang pernah ditransfer Wawan ke CV Ratu Samagat. "Saksi tidak tahu terkait transaksi 16 Agustus 2010 hingga Oktober 2013," kata jaksa Dzakiyul membacakan BAP Ratu Rita.
Dzakiyul melanjutkan, dari keterangan Rita, CV Ratu Samagat sudah tidak beroperasi lagi. Hal itu tercatat sejak pertengahan 2011. "(CV Samagat) Sudah tidak aktif sejak rumah di Pontianak direnovasi pada pertengahan 2011," papar dia.
Sementara itu, Wawan menolak pembacaan BAP tersebut. Hal itu lantaran, Ratu Rita tidak di bawah sumpah. "Saya tetap keberatan karena tidak di bawah sumpah," ucapnya.
Dalam dakwaan Wawan, Jaksa Pentuntut Umum KPK mendakwa Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) itu menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Jaksa Afni Carolina menyatakan, Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi.
Uang itu diberikan Wawan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti 2 pasangan lainnya.
Jaksa juga mencatat Wawan menggunakan PT BPP untuk mentransfer uang Rp 7,5 miliar itu keperusahaan Akil CV Ratu Samagat. Uang itu atas permintaan Wawan dengan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.
Tak hanya itu, transfer uang tersebut juga dilakukan berkali-kali agar tidak menarik perhatian. Pada akhir Oktober 2011, uang yang diberikan untuk biaya transportasi dan alat berat. Kemudian, pada 31 Oktober 2011 uang diberikan sebesar Rp 250 juta dan Rp 500, 1 November 2011, sebesar Rp 150 juta dan Rp 100 juta.
Sedangkan pada 17 November 2011, Wawan mengucurkan uang sebesar Rp 2 miliar ditulis untuk pembayaran bibit kelapa sawit. Pada 18 November 2011, uang kembali diberikan sebesar Rp 3 miliar yang ditulis dengan keterangan 'u/order sawit'. Kemudian di tanggal yang sama, uang turun sebesar Rp 1,5 miliar yang disebut untuk pembelian alat berat. (Mut)
Istri Akil Mangkir Lagi, Jaksa Bacakan BAP di Sidang Wawan
Dalam BAP yang dibacakan, Ratu Rita menyatakan tak tahu menahu soal uang yang pernah ditransfer Wawan ke CV Ratu Samagat.
Advertisement