Sukses

Saksi Ahli Nilai Keterangan Sri Mulyani Tidak Lazim

Kalaupun terdapat indikasi krisis di bank Century, perlu adanya pendalaman dalam waktu yang lama untuk mengambil sebuah keputusan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Sri Rejeki menegaskan bahwa ucapan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century oleh Kementerian Keuangan tidak lazim lantaran adanya krisis ekonomi.

Menurutnya, kalaupun terdapat indikasi krisis, perlu adanya pendalaman dalam waktu yang lama untuk mengambil sebuah keputusan. Ia menambahkan, sebuah keputusan penting tidak bisa diambil dalam waktu singkat.

"Tidak lazim. Karena semua butuh proses, butuh pemikiran mendalam. Lebih-lebih sebagai institusi itu untuk kepentingan publik," katanya saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).

Ditambahkan, jika Sri Mulyani mengatakan pemberian fasilitas itu terkait adanya krisis ekonomi perbankan pada 2008, tetapi jika dilihat dari tata ekonomi Indonesia, krisis ekonomi itu dinilainya belum bermasalah.

"(Krisis) Di tahun 2008 tidak berasa. Krisis 2008 nampak tidak berat dan mendasar untuk ekonomi Indonesia jika dibandingkan krisis 1998," katanya.

Saat memberi keterangan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat pekan lalu, Sri Mulyani menyatakan penyelamatan Bank Century membawa banyak manfaat, walau akhirnya menimbulkan kasus dugaan korupsi. Jika bank yang kini beralih nama menjadi Bank Mutiara itu ditutup, dampaknya lebih buruk.

"Dengan manfaat seluruh sistem kepercayaan terhadap keuangan akan terjaga hingga masyarakat tidak resah," ujar Managing Director World Bank itu.

Sri Mulyani yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu mengatakan, untuk menyelamatkan Century dibutuhkan dana sekitar Rp 632 miliar. Dana tersebut untuk memenuhi rasio penyertaan modal atau CAR menjadi plus 8 persen.

"Seluruh sistem perbankan. Kalau saya bicara seluruh masyarakat perbankan 2 juta pemilik akun di bawah Rp 2 miliar nilainya adalah Rp 1.700 triliun," ujar Sri.

Karenanya, sebagai pembuat kebijakan, dia harus mempertimbangkan mudarat yang sekecil-kecilnya. "(Biar) masyarakat tenang, jangan sampai kemudian melakukan tindakan-tindakan yang bisa merusak sistem keuangan yang terjadi seperti 1997-1998 seperti yang terjadi di negara Eropa dan Inggris," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Boediono dan mantan Wapres Jusuf Kalla dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus Bank Century. JK dijadwalkan bersaksi pada Kamis 8 Mei mendatang, sedangkan Boediono pada 9 Mei 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mut)