Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui pernah bertemu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pertemuan tersebut terjadi di kantor MK pada Agustus 2010.
Namun, pertemuan tersebut kata Mahfud tidak membicarakan sengketa Pilkada Banten. Melainkan mengenai masa jabatan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten yang menggantikan gubernur sebelumnya.
"Pernah bertemu. Tapi itu jauh sebelum gugatan sengketa Banten. Dia (Atut) hanya menanyakan ke saya soal masa jabatannya," ujar Mahfud MD saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2014). Mahfud bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar.
Saat itu, tutur Mahfud, ia menjelaskan mengenai mekanisme jabatan gubernur yang disandang Atut. "Dia nanya, 'kalau menggantikan itu masa jabatannya terhitung 1 periode atau tidak' saya jawab, 'kalau lebih dari 2,5 tahun itu terhitung 1 periode'," tutur Mahfud menirukan percakapannya dengan Atut.
Tak hanya soal itu, pada pertemuan tersebut, Atut kata Mahfud juga mengundangnya menjadi penceramah di kantor Pemerintahan Provinsi Banten. "Tapi itu saya tolak," tandas Mahfud.
Dalam dakwaan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, Jaksa Pentuntut Umum KPK mendakwa Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) itu menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," kata Jaksa KPK Afni Carolina dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 6 April 2014.
Uang itu diberikan Wawan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti 2 pasangan lainnya. (Yus)