Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Tak hanya SBY, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, surat panggilan yang sudah dilayangkan lembaganya ini juga ditujukan untuk anak SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro," ujar Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Namun, surat pemanggilan SBY dan Ibas yang sudah dilayangkan pihaknya ini sejak 28 April lalu itu diterangkan Johan bukan sebagai saksi fakta, melainkan sebagai saksi meringankan yang diminta oleh Anas Urbaningrum.
"Terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Johan.
Pada Jumat 11 April lalu, Anas mengajukan 2 saksi yang meringankan kepada penyidik KPK, yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono.
"Ada 2 saksi meringankan yang diajukan. Pertama, Pak SBY yang mengetahui persis tentang uang Rp 250 juta itu. Yang kedua adalah Pak Edhie Baskoro yang mengetahui proses SC (Panitia Pengarah Kongres Demokrat)," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya.
Uang Rp 250 juta itu dikabarkan adalah pemberian dari SBY kepada Anas. Rp 200 jutanya disebut-sebut digunakan untuk uang muka pembelian mobil Toyota Harrier. Mobil tersebut yang kemudian disangkakan kepada Anas oleh KPK sebagai gratifikasi proyek Hambalang.
Lebih jauh Firman menyebut, sebelum Kongres Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat, ada pertemuan antara Anas, SBY, dan Sudi Silalahi. Dalam pertemuan itu disampaikan kepada Anas apa jadinya jika partai Demokrat dipimpin Marzuki Alie.
Menurut Firman, hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan kasus Hambalang. Termasuk pembiayaan Kongres Demokrat 2010 yang selama ini diduga berasal dari proyek Hambalang.
"Menjadi penting karena pertanyaan-pertanyaan terakhir kepada Mas Anas terkait bagaimana sebenarnya pelaksanaan kongres dan bagaimana pembiayaan," pungkas Firman.
Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.
Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014. (Sss)
KPK Kirim Surat Panggilan ke SBY dan Ibas
Surat pemanggilan SBY dan Ibas bukan sebagai saksi fakta, melainkan sebagai saksi meringankan yang diminta Anas Urbaningrum.
Advertisement