Sukses

Renggo Tewas, Kepsek SDN Makasar Klaim Sudah Lakukan Pengawasan

Dirinya juga membantah jika SY disebut sebagai murid bermasalah. SY yang dikenal Sri adalah anak baik, seperti siswa-siswa pada umumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap mendiang Renggo Khadafi (11) yang diduga dilakukan kakak kelasnya, menambah panjang daftar kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Atas dasar itu, pengawasan pihak sekolah pun dipertanyakan.

Namun Kepala SDN Makasar 09 Pagi, Sri Hartini mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap para murid dengan sebaik-baiknya. Termasuk saat peristiwa penganiayaan Renggo terjadi.

"Ada guru piket yang mengawasi kok. Mereka biasanya keliling," kata Sri usai menjalani pemeriksaan di ruang guru SDN Makasar 09 Pagi, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Sri mengatakan, kala itu guru piket yang bertugas, yakni Rosminta. Tapi, Sri tak bisa menyebutkan alasan mengapa peristiwa memilukan itu luput dari pengawasan guru.

"Pokoknya kita sudah serahkan kasus ini pada pihak kepolisian," ujarnya.

Dirinya juga membantah jika SY disebut sebagai murid bermasalah. Menurutnya, SY yang dikenal Sri adalah anak baik, seperti siswa-siswa pada umumnya.

"Dia baik kok. Kalau bicara dengan saya juga baik. Saat saya tanya rumus lingkaran apa, dia juga bisa menjawab," ungkap Sri.

Renggo dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Sabtu 3 Mei lalu. Ia sempat muntah darah sampai kejang-kejang di rumah sakit. Akhirnya, bocah Kelas V SDN 09 Makasar Pagi itu menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu siang, 4 Mei sekitar pukul 13.00 WIB.

Renggo sebelumnya sempat mengeluhkan sakit setelah mendapat pukulan dari kakak kelasnya. Renggo mendapat pukulan di bagian wajah, perut, dan bokong. Awalnya, Renggo tak mengeluhkan sakit apa pun. Sampai pada hari kedua setelah kejadian, keanehan mulai terjadi.

Renggo diduga meninggal karena dianiaya SY.

Proses penyelidikan sampai saat ini masih berlangsung. Jika nanti terbukti ada unsur pidana, pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski begitu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kepada masyarakat untuk tidak mencap pelaku SY sebagai seorang penjahat kriminal. (Tnt)